Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SD di Depok Masuk Tahap Penyidikan

Depok – Kepolisian Resor Metro Depok tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di sebuah sekolah dasar swasta di wilayah Cimanggis, Depok. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan telah memicu keprihatinan publik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, pihak kepolisian telah memulai langkah hukum dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. "Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut, termasuk Ketua Komite orang tua siswa," ujar Bambang dalam keterangannya. Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah juga direncanakan dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas penyidikan.

Adapun kronologi kasus ini bermula pada Agustus 2024, di mana 14 siswi kelas VI diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru berinisial S. Sebanyak 11 siswi dilaporkan berani mengungkapkan bahwa mereka mengalami perlakuan tidak pantas, termasuk sentuhan fisik yang tidak diinginkan. Orang tua korban sempat melakukan mediasi dengan pihak sekolah, namun upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Daftar Langkah Hukum yang Telah Dilakukan Polisi: - Pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk guru lain dan perwakilan komite sekolah. - Rencana pemanggilan Kepala Sekolah untuk klarifikasi lebih lanjut. - Koordinasi dengan orang tua korban terkait waktu proses hukum, mengingat kedekatan masa ujian siswa.

Di sisi lain, perwakilan yayasan sekolah, Margareth, membantah keras dugaan tersebut dan menyebutnya sebagai isu lama yang sudah diselesaikan. "Ini adalah masalah yang sengaja diangkat kembali dan tidak berdasar," tegasnya. Namun, Margareth enggan merinci tindakan apa yang telah diambil sekolah sebelumnya.

Sementara itu, mantan guru berinisial MWR, yang mengaku sebagai saksi, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke polisi. "Saya melihat langsung kejadiannya dan mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya. MWR juga menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pihak sekolah, termasuk tidak adanya surat peringatan bagi guru yang diduga terlibat.