Pengadilan Peru Vonis 15 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Humala dalam Kasus Suap Odebrecht
Pengadilan di Peru telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Presiden Ollanta Humala beserta istrinya, Nadine Heredia, terkait kasus pencucian uang dan penerimaan dana kampanye ilegal dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht. Putusan ini menegaskan keterlibatan pasangan tersebut dalam skandal korupsi global yang telah menjerat sejumlah petinggi negara.
Menurut keterangan resmi pengadilan, Humala dan Heredia terbukti menerima dana tidak sah senilai US$ 3 juta dari Odebrecht untuk mendukung kampanye pemilihan presiden tahun 2011. Selain itu, mereka juga didakwa mengalirkan US$ 200.000 dari mantan Presiden Venezuela, Hugo Chavez, untuk membiayai kampanye Humala yang gagal pada 2006. Heredia, yang tidak hadir dalam persidangan, dikabarkan sedang mencari suaka politik di Kedutaan Brasil di Lima.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi besar yang melibatkan Odebrecht, perusahaan yang telah mengaku memberikan suap lebih dari US$ 29 juta kepada pejabat Peru antara 2005 hingga 2014. Berikut beberapa dampak skandal ini di Peru:
- Tiga mantan presiden terlibat, termasuk Alejandro Toledo yang dihukum 20 tahun penjara.
- Mantan Presiden Alan Garcia bunuh diri saat akan ditangkap pada 2019.
- Pedro Pablo Kuczynski, presiden periode 2016-2018, masih dalam penyelidikan.
Odebrecht sendiri telah menyepakati pembayaran denda US$ 3,5 miliar di tiga negara akibat kasus suap lintas negara. Humala dan Heredia membantah semua tuduhan dan berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.