Jokowi Tegaskan Kewenangan Hukum atas Permintaan Ijazah Asli
SOLO – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah asli S1-nya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Jokowi menegaskan bahwa permintaan untuk menampilkan dokumen akademik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Tidak ada kewenangan dari mereka untuk mengatur saya dalam hal ini," ujarnya. Presiden juga mengingatkan bahwa UGM telah memberikan klarifikasi resmi terkait status pendidikannya, sehingga polemik ini dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik.
Poin-Poin Penting dalam Pertemuan:
- Durasi Pertemuan: Hanya berlangsung sekitar 30 menit.
- Tujuan Kunjungan: Selain silaturahmi, TPUA membawa permintaan formal terkait ijazah.
- Respons Hukum: Jokowi memilih untuk menyerahkan persoalan ini ke ranah hukum jika diperlukan.
Rizal Fadilah, Wakil Ketua TPUA, mengakui bahwa permintaan mereka tidak dipenuhi oleh Presiden. "Beliau menegaskan bahwa ijazah hanya akan ditunjukkan jika ada perintah pengadilan," jelas Rizal. Sebelumnya, upaya hukum yang dilakukan TPUA untuk memverifikasi keabsahan ijazah juga gagal karena dianggap bukan kewenangan pengadilan.
Pernyataan Jokowi ini semakin mengukuhkan posisinya bahwa isu ijazah telah menjadi alat politik yang kerap dimanfaatkan untuk menyerang reputasinya. Presiden juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika fitnah terus berlanjut.