Penumpang Batik Air Diturunkan dari Pesawat Usai Berbicara Soal Bom
Seorang penumpang wanita Batik Air dengan inisial FA harus diturunkan dari pesawat setelah mengaku membawa bom kepada awak kabin. Kejadian ini terjadi pada penerbangan ID-6272 yang seharusnya terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) pada Selasa (15/4/2025).
Menurut keterangan Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, penumpang tersebut duduk di kursi 11E dan membuat pernyataan yang dianggap sebagai ancaman keamanan. "Awak kabin langsung melaporkan insiden ini kepada kapten pilot dan petugas keamanan sesuai prosedur standar," jelas Danang. Penumpang itu kemudian diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah penumpang diturunkan, pesawat menjalani pemeriksaan keselamatan tambahan untuk memastikan tidak ada ancaman. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada benda mencurigakan di dalam pesawat. Batik Air menegaskan bahwa setiap bentuk candaan atau pernyataan terkait bom atau terorisme di lingkungan bandara atau pesawat adalah tindakan serius yang dilarang keras.
Dampak Hukum - Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. - Hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara jika tindakan tersebut mengganggu operasional penerbangan.
Batik Air juga mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan keselamatan penerbangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kepanikan atau gangguan keamanan.