Kasus Pencabulan oleh Paman terhadap Dua Keponakan di Bogor Barat
Bogor, Jawa Barat – Seorang pria berinisial A (49) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua keponakannya sendiri di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku saat ini menjalani proses penahanan di Mapolresta Bogor Kota setelah melalui tahap pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, dan tersangka kini dalam tahanan," tegas Aji.
Korban dalam kasus ini adalah dua perempuan dewasa berusia 18 dan 20 tahun yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Keduanya telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik. Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan keamanan korban selama proses hukum berlangsung.
Pelaku sebelumnya ditangkap di kediamannya setelah laporan dari keluarga korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari warga setempat yang curiga dengan perilaku pelaku terhadap keponakannya.