Mahkamah Konstitusi Siapkan Prosedur Hukum untuk Sengketa Hasil Pemilu Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempersiapkan kerangka hukum untuk menangani serangkaian gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil menyusul adanya permohonan judicial review terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam wilayah administratif serta proses rekapitulasi di satu daerah lainnya.
Menurut sumber terpercaya, mekanisme persidangan ini sedang disempurnakan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif. Saat ini tercatat tujuh kasus yang terdaftar dalam sistem permohonan MK, termasuk sengketa hasil rekapitulasi di Kabupaten Puncak Jaya. Berikut daftar wilayah beserta pihak penggugat yang tercatat:
- Kabupaten Siak: Irving Kahar Arifin dan Sugianto
- Kabupaten Barito Utara: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru: Amus Besan dan Hamsah Buton
- Kabupaten Banggai: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Proses persiapan ini mencerminkan komitmen MK dalam menjamin transparansi dan keadilan proses demokrasi di tingkat daerah. Para ahli hukum konstitusi menyatakan bahwa mekanisme ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.