Pemerintah Realisasikan Tunjangan Kinerja bagi 31 Ribu Dosen pada 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada 31.066 dosen yang tergabung dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Anggaran sebesar Rp 2,66 triliun telah dialokasikan untuk membayar Tukin selama periode Januari hingga Desember 2025, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Menurut Menteri Keuangan, meskipun Perpres baru diterbitkan pada April 2025, pembayaran Tukin akan berlaku surut mulai 1 Januari 2025, sehingga dosen penerima akan memperoleh manfaat selama 14 bulan.
Rincian Penerima Tukin: - 8.725 dosen dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN) - 16.540 dosen dari Satuan Kerja PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi - 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Mekanisme pembayaran Tukin akan disesuaikan dengan besaran tunjangan profesi yang sebelumnya diterima oleh dosen. Apabila nilai Tukin lebih tinggi daripada tunjangan profesi, selisihnya akan dibayarkan sebagai tambahan. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih besar, dosen tetap berhak menerima tunjangan tersebut tanpa pengurangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dosen sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem remunerasi. Selama ini, banyak dosen yang merasa dirugikan karena tunjangan profesi yang mereka terima tidak mengalami kenaikan secepat Tukin untuk pejabat struktural. Ketimpangan ini memicu sejumlah unjuk rasa yang dilakukan oleh para dosen.
Dengan adanya Perpres terbaru, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek kini memiliki hak yang setara dengan ASN non-dosen dalam hal penerimaan Tukin. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2013, ketika dosen hanya menerima tunjangan profesi tanpa Tukin.