Tantangan Perlindungan Pekerja Migran: Ilegalitas dan Keterampilan Minim Jadi Sorotan

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) masih menghadapi kerentanan tinggi akibat jalur ilegal dan keterampilan yang terbatas. Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pekerja migran.

Menurut Karding, sekitar 80% PMI bekerja di sektor domestik dengan peran utama sebagai asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lansia, atau caregiver. Fakta yang lebih memprihatinkan, 67% dari pekerja domestik ini adalah perempuan dengan latar belakang pendidikan dasar, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. "Banyak kasus kekerasan dan penahanan dokumen terjadi karena mereka berangkat melalui jalur tidak resmi," tegasnya.

Upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini meliputi: - Revisi regulasi penempatan pekerja migran yang lebih ketat. - Kampanye masif tentang pentingnya keberangkatan secara prosedural. - Peningkatan pelatihan keterampilan, penguasaan bahasa, dan kesiapan mental calon PMI.

Karding juga menekankan perlunya pembangunan ekosistem pelatihan terpadu yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan. "Kurikulum pelatihan harus disesuaikan agar penempatan lebih terarah dan berkualitas," ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri.