Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Suap Rp60 Miliar Terkait Vonis Bebas Perusahaan Migor
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memperluas penyidikan terkait kasus suap senilai Rp60 miliar yang diduga memengaruhi vonis pembebasan tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng. Hingga saat ini, sumber dana suap yang telah terungkap berasal dari Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group. Namun, pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Perkembangan Penyidikan
Qohar, perwakilan Kejagung, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung intensif. "Kami terus mengembangkan kasus ini dengan tempo yang cepat. Dalam tiga hari saja, tim penyidik telah menetapkan delapan tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Meski demikian, Qohar belum dapat membeberkan detail lebih lanjut mengenai asal-usul dana suap tersebut.
Daftar Tersangka
Berikut adalah delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim
4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License Wilmar Group
Latar Belakang Kasus
Awalnya, tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi minyak goreng. Namun, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan vonis ontslag atau pembebasan, menyatakan bahwa tindakan ketiga korporasi tersebut bukan merupakan tindak pidana. Kejagung kemudian menemukan indikasi suap di balik putusan tersebut.
Modus Operandi
Investigasi mengungkap adanya kolusi antara pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dengan Muhammad Arif Nuryanto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana suap Rp60 miliar didistribusikan kepada Arif Nuryanto dan sebagian dialirkan kepada tiga hakim majelis. Wahyu Gunawan, selaku panitera, diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Tantangan Penyidikan
Qohar mengakui bahwa tim penyidik Kejagung menghadapi kendala sumber daya yang terbatas. "Kami menangani banyak kasus secara bersamaan. Kami meminta publik untuk bersabar karena setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan," tambahnya. Kejagung juga belum memanggil perwakilan dari tiga korporasi terkait, meski penyidikan terus dilanjutkan.