Penggerebekan Pengedar Ganja di Jakarta Selatan, 10,5 Kilogram Disita

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja setelah menangkap seorang tersangka berinisial A di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (14/4/2024) tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram.

Menurut AKBP Ade Chandra selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. "Tersangka kami amankan beserta barang bukti yang siap diedarkan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dibalik peredaran narkoba ini," jelas Ade dalam keterangan resminya.

Berikut kronologi penangkapan: - Petugas mengamankan tersangka di depan tempat persembunyiannya - Ditemukan tas berwarna hijau berisi paket ganja - Pengakuan tersangka saat pemeriksaan awal - Penggeledahan lanjutan menemukan stok ganja di dalam lemari

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.