Lima Narapidana Terorisme di Nusakambangan Nyatakan Kesetiaan kepada NKRI melalui Upacara Khidmat
Cilacap – Lima narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menyatakan komitmen mereka untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Momen bersejarah ini diwujudkan melalui upacara ikrar setia yang digelar di aula Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025).
Upacara dimulai dengan penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti pembacaan ikrar setia kepada NKRI oleh kelima narapidana. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila serta penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Eddy Hartono, menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang harus dipegang teguh dalam kehidupan sehari-hari.
"Mereka adalah bagian dari kita. Dengan ikhlas, mereka mengakui kesalahan dan bertekad untuk berubah setelah bebas nanti," ujar Eddy usai memimpin upacara di Dermaga Wijayapura, Cilacap. Kelima narapidana tersebut merupakan mantan anggota jaringan teroris seperti Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI), dengan masa hukuman bervariasi antara 3 hingga 17 tahun.
Kolaborasi Program Deradikalisasi
Program deradikalisasi ini merupakan hasil sinergi antara Lapas Nusakambangan, BNPT, Densus 88 Anti-Teror, dan pihak terkait lainnya. Melalui pendekatan multidimensi, program ini berhasil mengembalikan para narapidana ke jalan yang benar. Diharapkan, ikrar ini menjadi titik awal bagi mereka untuk menjalani sisa masa hukuman dengan semangat baru dan mempersiapkan reintegrasi ke masyarakat.
Menurut data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, saat ini terdapat 115 narapidana terorisme di Nusakambangan, dengan sekitar 50 di antaranya telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI. "Target kami adalah seluruh narapidana terorisme di sini dapat kembali ke pangkuan NKRI," tegas Kunrat Kasmiri, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng.
Kelima narapidana yang berikrar hari ini sebelumnya menjalani hukuman di lapas dengan sistem pengamanan super maximum security. Secara bertahap, mereka akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan lebih rendah sebagai bagian dari proses rehabilitasi.