Kemen PPPA Desak Hukuman Maksimal untuk Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan
Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan hukuman setinggi-tingginya kepada Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagai bentuk dukungan terhadap korban.
Veronica menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari fenomena gunung es kekerasan seksual di Indonesia. "Ini bukan insiden pertama. Sebelumnya, kita telah melihat kasus serupa yang melibatkan oknum polisi, dosen, hingga penumpang kereta api. Pelaku harus ditindak tegas agar tidak ada korban berikutnya," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis jangka panjang bagi korban, mengingat trauma yang ditimbulkan dapat berdampak serius pada masa depan mereka.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. "Fokus kami tidak hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada pendampingan korban agar mereka dapat pulih dan melanjutkan hidup," tambah Veronica. Kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2025, di mana Priguna diduga memanfaatkan posisinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan kriminal dengan modus pemeriksaan golongan darah.
- Modus Operandi: Pelaku meminta korban menjalani crossmatch dengan alasan pencocokan golongan darah.
- Korban Tambahan: Terdapat dua korban lain yang mengalami kejadian serupa.
- Dampak Psikologis: Trauma akibat kekerasan seksual memerlukan penanganan serius untuk pemulihan jangka panjang.