Pengusaha Surya Darmadi Hadapi Dakwaan Pencucian Uang dan Korupsi Lahan
Jakarta – Pengusaha ternama Surya Darmadi kembali menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi lahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang yang digelar pada Selasa (15/4/2025) ini melibatkan dua perusahaan miliknya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, yang ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Surya Darmadi, yang akrab disapa Apeng, hadir secara langsung mewakili kedua perusahaannya. Selain itu, Tovariga Triaginta Ginting juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini sebagai perwakilan lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kejaksaan Agung memisahkan dakwaan untuk kedua kelompok perusahaan tersebut.
- Dakwaan untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific: Kedua perusahaan didakwa melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
- Dakwaan untuk lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group: Perusahaan-perusahaan ini didakwa melakukan penyerobotan lahan milik negara di Riau, bekerja sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dan Surya Darmadi.
Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,79 triliun dan USD 7,8 juta. Selain itu, dampak ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 73,92 triliun, berdasarkan analisis biaya sosial korupsi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. "Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas perekonomian," tegas jaksa penuntut.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang telah menjerat Surya Darmadi dan Raja Thamsir. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memperberat hukuman Surya Darmadi dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara, meskipun nilai ganti rugi yang harus dibayarkan dikurangi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.