Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport: Pemerintah Beri Kelonggaran Hingga Juni 2025

Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport: Pemerintah Beri Kelonggaran Hingga Juni 2025

Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025, sebuah revisi atas Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perpanjangan izin ekspor ini bersifat sementara dan terbatas, hanya berlaku selama enam bulan, hingga Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat (force majeure) yang dialami PTFI menyusul kebakaran yang melanda smelter baru mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.

Kebakaran tersebut mengakibatkan terhentinya operasional smelter dan berdampak pada ketidakmampuan PTFI untuk memproses konsentrat tembaga. Mengingat larangan ekspor konsentrat tembaga yang telah diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2025, pemberian izin ekspor sementara menjadi solusi untuk mencegah terhentinya seluruh kegiatan produksi PTFI di hulu. Bapak Yuliot Tanjung menekankan bahwa tanpa izin ekspor ini, perusahaan berisiko mengalami stagnasi operasional yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pemerintah mengingat pentingnya menjaga keberlangsungan operasional PTFI dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran ekspor hingga 31 Desember 2024 mengingat pembangunan smelter PTFI yang belum rampung. Namun, insiden kebakaran memaksa perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menyatakan bahwa perpanjangan izin diberikan dengan syarat PTFI harus menyelesaikan perbaikan smelter pada Juni 2025. Sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PTFI memenuhi target penghentian ekspor pada 1 Januari 2025, pemerintah mengenakan sanksi berupa kenaikan biaya bea keluar. Kenaikan bea keluar ini merupakan bentuk kompensasi bagi negara atas perpanjangan izin ekspor yang diberikan.

Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah tetap berkomitmen pada pembangunan industri pengolahan dalam negeri. Perpanjangan izin ekspor ini merupakan langkah khusus untuk mengatasi situasi darurat yang dihadapi PTFI, dan sebagai bagian dari upaya untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kondisi yang tidak terduga.

Poin-poin penting: * Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025 memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI hingga Juni 2025. * Izin ekspor diberikan sebagai respons atas kebakaran smelter PTFI di Gresik. * Pemerintah mengenakan sanksi berupa kenaikan bea keluar kepada PTFI. * Kebijakan ini bukan relaksasi kebijakan hilirisasi, melainkan langkah darurat. * PTFI diwajibkan menyelesaikan perbaikan smelter pada Juni 2025.