Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Pengganjal Mesin ATM di Bogor, Satu Pelaku Masih Buron

Bogor – Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil mengungkap operasi sindikat kejahatan pengganjal mesin ATM yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua tersangka berinisial HT (48) dan AS (50) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pada Senin (14/4/2025), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian setelah berhasil melarikan diri saat upaya pengejaran.

Menurut AKP Aji Rizaldi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, sindikat ini diduga telah lama beroperasi di wilayah Bogor dengan modus mengganggu fungsi mesin ATM menggunakan alat-alat sederhana. "Mereka bekerja secara berkelompok dan kerap berganti lokasi. Kami masih mendalami apakah jaringan ini juga beroperasi di luar Bogor," jelas Aji dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (15/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: - Alat pengganjal ATM berupa cotton buds dan tusuk gigi - Dua unit telepon genggam - Satu mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor palsu

Polisi saat ini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan total kerugian yang ditimbulkan. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengejar pelaku yang masih buron," tegas Aji.