Kebijakan Baru Tunjangan Kinerja Dosen: PTN-BH dan PTN-BLU Tidak Termasuk

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 telah menetapkan pemberian tunjangan kinerja bagi dosen di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai Juli 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pengecualian ini disebabkan oleh adanya tunjangan profesi yang telah diterima oleh dosen di kedua jenis perguruan tinggi tersebut. "Dosen di PTN-BH dan PTN-BLU sudah mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Berikut adalah rincian penerima tunjangan kinerja berdasarkan Perpres 19/2025:

  • Dosen di bawah Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
  • Dosen di PTN Satker dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
  • Dosen di PTN-BLU Non-Remunerasi.

Sementara itu, dosen di PTN-BH dan PTN-BLU yang telah menerima remunerasi tidak termasuk dalam skema tunjangan kinerja ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kinerja profesional dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kementerian/lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa tunjangan kinerja bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen untuk meningkatkan efisiensi birokrasi. "Tunjangan ini dirancang untuk mendorong aparatur sipil negara agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil," jelas Rini.