Pasangan Dokter di Jaktim Hadapi Pemeriksaan Kejiwaan Usai Diduga Aniaya Dua ART Secara Berulang
Polres Metro Jakarta Timur tengah mempersiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) secara berulang. Kedua tersangka, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35), sebelumnya juga dilaporkan melakukan tindakan serupa terhadap ART lain yang bekerja di rumah mereka.
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikiatri ini merupakan langkah penting untuk memahami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang. "Pemeriksaan ini dilakukan atas rekomendasi berbagai pihak, termasuk masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI," jelas Nicolas dalam keterangan pers di Mapolres Jaktim.
Berikut kronologi yang diungkapkan polisi: - Kasus pertama: Penganiayaan terhadap ART sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui perantara ketua RT setempat. - Kasus terkini: Korban terbaru, SR (25), mengalami luka berat akibat penganiayaan yang terjadi pada 11 April 2025.
Pasangan tersangka saat ini dikenakan pasal ganda: 1. Pasal 44 ayat 2 UU No. 23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 2. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan
"SSJH ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara AMS sebagai pihak yang turut serta dalam tindakan tersebut," tegas Nicolas. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara mengingat beratnya luka yang dialami korban.