KPK Geledah Kediaman La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Surabaya, Jawa Timur. Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim yang melibatkan 21 tersangka.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan pada Senin (15/4/2025) terkait penyidikan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Meskipun hasil penggeledahan belum diungkap secara rinci, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Jika diperlukan klarifikasi dari pihak tertentu, proses pemanggilan akan dilakukan," jelas Tessa.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim periode 2019–2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari:

  • 4 tersangka penerima, yang semuanya merupakan penyelenggara negara.
  • 17 tersangka pemberi, dengan rincian 15 dari pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Sahat telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2023. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.

KPK menegaskan bahwa identitas tersangka dan detail perbuatan melawan hukum akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan dianggap cukup. "Informasi lengkap akan disampaikan pada waktu yang tepat, sesuai dengan perkembangan penyidikan," tegas Tessa.