Pelaku Usaha Minta Audiensi dengan Gubernur Bali Terkait Larangan Kemasan Air Mini
Asosiasi Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) berencana mengajukan audiensi kepada Gubernur Bali Wayan Koster menyusul dikeluarkannya aturan larangan penjualan air mineral dalam kemasan di bawah satu liter. Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bahan untuk dialog dengan pemimpin provinsi tersebut guna menjelaskan pentingnya keberadaan kemasan kecil bagi konsumen.
Adhi menegaskan bahwa produk air kemasan kecil sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk aktivitas mobilitas tinggi. "Kemasan kecil memudahkan konsumen yang sedang bepergian tanpa harus membawa volume besar. Selain itu, kemasan kecil juga mengurangi risiko pemborosan jika produk tidak habis dikonsumsi," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta. Ia mencontohkan produk susu yang mudah rusak jika tidak segera dihabiskan dalam kemasan besar.
Meski mendukung upaya pengurangan sampah plastik, Gapmmi berharap ada solusi win-win solution. "Kami memahami tujuan kebijakan ini, tetapi perlu dipertimbangkan juga kebutuhan riil masyarakat dan dampak ekonomi bagi pelaku usaha," tambah Adhi. Ia juga menyoroti bahwa sebagian sampah plastik di Bali berasal dari arus laut, bukan semata-mata dari produk lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pelanggar aturan ini terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga blacklist melalui media sosial. Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menjaga kelestarian lingkungan Bali yang menjadi daya tarik pariwisata.