Pemerintah Siapkan Satgas Khusus untuk Reformasi Kebijakan Impor

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi sebagai upaya untuk meninjau ulang berbagai regulasi terkait impor. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien dan kompetitif di tingkat global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa salah satu fokus utama Satgas ini adalah mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. "Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang ada tidak menghambat daya saing produk Indonesia di pasar internasional," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Rencana Pembentukan Satgas Deregulasi

  • Satgas akan berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian.
  • Melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan evaluasi menyeluruh.
  • Fokus pada penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan rencana pembentukan dua satgas, yaitu Satgas PHK dan Satgas Deregulasi. "Kedua satgas ini sedang dalam tahap finalisasi untuk memastikan implementasi yang efektif," jelas Airlangga. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global, termasuk hubungan dagang dengan Amerika Serikat.