Bareskrim Ungkap Rangkaian Operasi Sabu 192 Kg dari Jaringan Malaysia-Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif terhadap aktivitas sindikat narkoba yang beroperasi di perairan Selat Malaka.

Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial M (36) di Kabupaten Bireun, Aceh. Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat mengendarai mobil Honda City dengan muatan narkotika yang dikemas menyerupai produk teh merek China. Berikut rincian operasi pengungkapan kasus ini:

  • Profil Pelaku: Mustafa (36), petani asal Aceh yang direkrut sebagai kurir dengan iming-iming upah setelah tugas selesai
  • Barang Bukti:
  • 10 karung sabu bermerek 'guanyiwang' dan 'French 1881' seberat 192 kg
  • 1 unit mobil Honda City nomor polisi BL-1339-VZ
  • 1 unit telepon genggam Samsung
  • Modus Operandi:
  • Serah terima barang di tengah laut Selat Malaka
  • Penggunaan kemasan produk konsumen sebagai kamuflase
  • Sistem komando terpisah antara tim laut dan darat

Kronologi Operasi: 1. Awal April 2025: Tim menerima informasi tentang rencana pengiriman sabu ke Aceh 2. 6 April: Pemantauan terhadap pergerakan kapal pengangkut 3. 8 April pukul 02.20 WIB: Pelaksanaan serah terima di pantai Pandrah Bireun 4. Pengejaran darat yang berujung pada kecelakaan mobil pelaku

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa jaringan ini masih menyisakan satu orang buronan utama berinisial Radat yang bertindak sebagai otak operasi. "Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan tujuan distribusi narkoba ini," tegas Eko dalam konferensi pers di Markas Besar Polri.