Peringatan Resmi Bea Cukai: Hindari Penipuan Jasa Registrasi IMEI Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok jasa registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Otoritas menegaskan bahwa proses pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor secara resmi melalui jalur barang bawaan penumpang atau kiriman dari luar negeri.
Prosedur Resmi Registrasi IMEI - Pendaftaran dapat dilakukan melalui electronic Customs Declaration (e-CD) saat kedatangan - Alternatif lain dengan mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat - Formulir resmi tersedia di portal web institusi - Tidak dikenakan biaya administrasi khusus untuk registrasi
Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas DJBC, menekankan bahwa seluruh proses registrasi IMEI tidak memerlukan biaya tambahan selain pembayaran bea masuk dan pajak impor yang berlaku. "Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa registrasi berbayar," tegas Budi dalam keterangan resminya.
Mekanisme Pengawasan IMEI 1. Setiap perangkat memiliki nomor identifikasi unik 2. Berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian produk 3. Memastikan legalitas distribusi perangkat di Indonesia 4. Mencegah peredaran barang selundupan
Pihak berwenang mengingatkan bahwa IMEI berperan penting dalam sistem keamanan telekomunikasi nasional. Nomor identifikasi ini menjadi dasar verifikasi perangkat yang beredar di pasar domestik, sekaligus menjadi alat pencegahan terhadap praktik perdagangan ilegal produk elektronik.