Maraknya Praktik 'Nembak KTP' di Samsat Brebes Selama Masa Pemutihan Pajak Kendaraan
Brebes – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 di Jawa Tengah ternyata memunculkan fenomena baru di Kabupaten Brebes. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik ilegal berupa 'nembak KTP' yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Praktik ini menjadi sorotan karena memanfaatkan celah dalam sistem pelayanan Samsat setempat.
Modus Operandi 'Nembak KTP'
- Sebagian warga mengaku berhasil membayar pajak kendaraan meski tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan.
- Oknum pelaku mengenakan biaya tambahan sekitar Rp 250.000 untuk memproses pembayaran pajak tanpa kelengkapan dokumen resmi.
- Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia terpaksa menggunakan jasa tersebut karena STNK kendaraannya telah mati selama lima tahun.
Kendala yang Dihadapi Warga
Di sisi lain, tidak semua warga memilih jalan pintas tersebut. Beberapa di antaranya justru mengalami kesulitan saat mengurus pembayaran pajak secara mandiri. Yusuf (30), warga Limbangan Wetan, mengeluhkan ketidakjelasan persyaratan yang diberlakukan petugas Samsat.
"Saya sudah membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan, tapi petugas tetap meminta dokumen asli. Padahal pemiliknya berada di Jakarta," ujarnya. Kasus serupa juga dialami Tahroni dari Kecamatan Larangan yang terpaksa pulang tanpa menyelesaikan pembayaran pajak karena tidak melengkapi persyaratan.
Respons Otoritas Samsat Brebes
Menanggapi hal ini, Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal tersebut. "Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai peraturan," tegas Agung. Ia juga mengingatkan bahwa persyaratan KTP asli merupakan ketentuan resmi yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.