Penyelidikan Kematian Dua Perempuan Muda Akibat Miras Oplosan di Bantul: Polisi Tunggu Hasil Ekshumasi dan Visum

Penyelidikan Kematian Dua Perempuan Muda Akibat Miras Oplosan di Bantul: Polisi Tunggu Hasil Ekshumasi dan Visum

Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah mengintensifkan penyelidikan terkait kematian dua perempuan muda akibat mengonsumsi minuman keras oplosan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, di wilayah Banguntapan, Bantul, ini telah menewaskan dua orang, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan terkendala beberapa faktor. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel minuman keras oplosan yang diamankan sebagai barang bukti,” ujar Iptu Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025). Ia menambahkan bahwa proses identifikasi kandungan berbahaya dalam miras oplosan tersebut sangat penting untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Proses ini dipersulit karena barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan di laboratorium forensik.

Kondisi para korban yang selamat juga menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Kedua korban, berinisial KPP (21) dan AF (27), mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk gangguan penglihatan yang membuat mereka belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait kejadian tersebut. “Mereka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis, bahkan mengalami mual, pusing, dan pandangan buram. Oleh karena itu, mereka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap Iptu Iqbal.

Untuk memperjelas penyebab kematian kedua korban yang meninggal dunia, yaitu RKP dan MAM, Polres Bantul telah melakukan ekshumasi jenazah RKP pada hari Kamis, 6 Maret 2025, di Pemakaman Lowanu, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Proses ekshumasi dilakukan oleh tim Biddokkes Polda DIY dan disaksikan oleh penyidik Polres Bantul. Hasil autopsi dan visum et repertum akan menjadi penentu arah penyelidikan selanjutnya.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari tim forensik untuk memastikan penyebab kematian. Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian hingga kemungkinan tindak pidana. Namun, saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan definitif,” tegas Iptu Iqbal.

Kronologi kejadian bermula dari konsumsi miras oplosan oleh empat orang, termasuk dua perempuan muda, di Banguntapan, Bantul. Mereka diketahui mencampur minuman keras dengan pil sapi. RKP meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 06.00 WIB di RS Pratama Kota Yogyakarta, setelah mengalami gejala sesak napas dan muntah. Korban lainnya, MAM, meninggal dunia di RS Rajawali pada hari yang sama. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menambahkan bahwa perbedaan waktu kematian kedua korban menjadi catatan penting dalam penyelidikan.

Polisi terus berupaya mengungkap secara tuntas kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul miras oplosan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya. Proses penyelidikan akan berlanjut hingga hasil ekshumasi, pemeriksaan laboratorium, dan keterangan para saksi dan korban yang selamat didapatkan secara lengkap dan akurat. Polres Bantul berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah.

Informasi Tambahan:

  • Dua korban selamat masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
  • Polisi masih menyelidiki asal-usul miras oplosan dan kandungan berbahaya di dalamnya.
  • Hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium masih ditunggu.
  • Semua kemungkinan penyebab kematian masih dipertimbangkan.