Pengawasan Keamanan Pangan di Pasar Modern Jakarta Timur: Hasil Uji Sampel Negatif Bahan Kimia Berbahaya

Pengawasan Keamanan Pangan di Pasar Modern Jakarta Timur: Hasil Uji Sampel Negatif Bahan Kimia Berbahaya

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) hari ini, Kamis (6/3/2025), menggelar inspeksi mendalam terhadap keamanan pangan di empat pasar modern wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan terjaminnya kesehatan masyarakat dengan mencegah peredaran bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya. Inspeksi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, ini meliputi pengujian sampel produk pangan dari berbagai sektor, termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan.

Hasil uji laboratorium sampel yang diambil langsung oleh tim menunjukkan hasil yang memuaskan. "Dari hasil pengecekan langsung yang saya lakukan, khususnya pada produk sayur dan buah, semuanya aman dan tidak terdeteksi kandungan formalin atau zat kimia berbahaya lainnya. Semua produk tampak segar," ungkap Iin Mutmainnah saat ditemui di Pondok Bambu. Tim pengawas melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar di pasaran.

Meskipun hasil uji sampel di pasar modern menunjukkan hasil negatif terhadap keberadaan zat kimia berbahaya, Pemkot Jaktim tidak mengendorkan kewaspadaan. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperluas pengawasan ke pasar-pasar tradisional. "Pengawasan di pasar modern adalah tahap awal. Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan serupa di pasar tradisional, dan koordinasi dengan BPOM telah terjalin dengan baik," jelas Iin Mutmainnah.

Pemkot Jaktim telah menetapkan langkah-langkah tegas untuk menangani temuan kandungan zat berbahaya dalam makanan. Iin Mutmainnah menekankan, jika ditemukan produk yang mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya, akan diambil tindakan tegas. Tindakan tersebut meliputi:

  • Penarikan Produk: Pihak pengelola mal atau supermarket akan diminta untuk segera menarik produk yang terindikasi berbahaya dari peredaran.
  • Surat Peringatan: Pelaku usaha yang terbukti menjual produk yang mengandung bahan berbahaya akan menerima surat peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komprehensif ini, Pemkot Jaktim berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan pangan yang beredar di wilayahnya. Kerja sama dengan BPOM diharapkan dapat memperkuat upaya ini dan memberikan jaminan keamanan pangan bagi seluruh warga Jakarta Timur. Langkah-langkah preventif ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang dijual di pasar modern maupun tradisional.

Ke depannya, Pemkot Jaktim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pengawasan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga keamanan pangan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya.