KPK Periksa Mantan Stafsus Presiden Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arif Budimanta, mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, lamanya pemeriksaan menunjukkan kompleksitas kasus ini. "Durasi pemeriksaan yang cukup panjang menandakan banyaknya materi yang perlu diklarifikasi dengan saksi," ujar Tessa saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK. Meski demikian, pihaknya tidak merinci lebih lanjut mengenai informasi spesifik yang dibutuhkan dari Arif Budimanta.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh LPEI, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 18 juta dolar AS dan Rp 549,1 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat LPEI dan debitur PT Petro Energy. Berikut adalah rincian tersangka yang telah ditetapkan:

  • Dwi Wahyudi: Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan: Direktur Pelaksana IV LPEI
  • Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta: Debitur PT Petro Energy

KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT Petro Energy, yang diduga mempermudah proses pemberian kredit. Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan dokumen seperti purchase order dan invoice untuk pencairan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.