Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak Berlaku Mulai Pertengahan April 2025

Penyesuaian tarif tol pada ruas Tangerang-Merak resmi diberlakukan mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Penyesuaian Tarif Tol. PT Astra Tol Nusantara, selaku pengelola jalan tol tersebut, telah mengumumkan perubahan ini melalui kanal resmi mereka.

Menurut Rinaldi, Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, kenaikan tarif disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan dan jarak tempuh. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan kelangsungan operasional dan pemeliharaan infrastruktur. Sebagai contoh, tarif untuk Golongan I pada rute Cikupa-Balaraja Timur mengalami kenaikan dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500, sedangkan untuk rute terjauh (Cikupa-Merak) tarif baru menjadi Rp 58.000 dari sebelumnya Rp 53.500.

Daftar Tarif Tol Tangerang-Merak Terkini (15 April 2025)

Berikut rincian penyesuaian tarif berdasarkan golongan kendaraan:

  • Cikupa–Balaraja Timur
  • Golongan I: Rp 3.500
  • Golongan II: Rp 5.500
  • Golongan III: Rp 5.500
  • Golongan IV: Rp 7.000
  • Golongan V: Rp 7.000

  • Cikupa–Balaraja Barat

  • Golongan I: Rp 6.500
  • Golongan II: Rp 10.000
  • Golongan III: Rp 10.000
  • Golongan IV: Rp 13.000
  • Golongan V: Rp 13.000

  • Cikupa–Merak

  • Golongan I: Rp 58.000
  • Golongan II: Rp 91.000
  • Golongan III: Rp 91.000
  • Golongan IV: Rp 117.500
  • Golongan V: Rp 117.500

Penyesuaian ini juga mencakup rute lainnya seperti Cikupa–Cikande, Cikupa–Ciujung, dan Cikupa–Cilegon Barat dengan kenaikan bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 20.000 tergantung golongan kendaraan.