Kekerasan Terhadap Wartawan dalam Sidang Kasus Pembunuhan oleh Pejabat NTT

Kupang – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik saat meliput sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan pejabat Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (14/4/2025), ketika Yufen Bria, wartawan Detik.com, sedang mengambil gambar terdakwa, Erik Benediktus Mella (53), yang merupakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah NTT.

Yufen mengaku dipukul oleh seorang perempuan yang diduga merupakan saudara kandung terdakwa. "Saya dipukul di bagian tangan oleh seorang ibu yang merupakan kakak dari terdakwa Erik," ujarnya. Selain itu, perempuan tersebut juga berusaha merampas ponsel Yufen dan mengintimidasi sejumlah wartawan lain yang meliput di lokasi. Dalam rekaman video yang beredar, terdengar perempuan itu berteriak, "Sudah berhenti (rekam-rekam)!" sambil menuduh wartawan telah dibayar untuk meliput kasus tersebut.

Meski mengalami kekerasan, Yufen memilih tidak melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia, terutama dalam peliputan kasus-kasus sensitif.

Erik Benediktus Mella sendiri ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Linda Maria Brand, pada 2013 silam. Kasus ini sempat mengalami proses hukum yang berlarut-larut, dengan berkas bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Erik bahkan sempat dilantik sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Umum Setda NTT pada 2022, sebelum akhirnya ditangkap kembali pada Maret 2025 setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).