WNA Amerika Dideportasi Usai Rusak Klinik di Bali dan Positif Narkoba
Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial MM (27), dideportasi setelah terlibat insiden pengrusakan fasilitas klinik di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Bali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pria tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis THC (ganja cair) dan kokain.
Menurut keterangan Gubernur Bali Wayan Koster, MM tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 2 Mei 2025. Namun, tindakannya melanggar beberapa aturan, termasuk Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali terkait tatanan bagi wisatawan asing. Akibatnya, pihak berwenang memutuskan untuk mendeportasi MM dan memasukkannya ke dalam daftar penangkalan, sehingga ia tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kronologi Kejadian
- MM dibawa ke klinik dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh temannya pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.
- Petugas medis tidak dapat melakukan tindakan karena kondisinya belum stabil.
- Setelah siuman, MM mengamuk, memukul temannya, dan merusak fasilitas klinik.
- Polisi berhasil meredam situasi dan MM mengakui kesalahannya.
- Kerusakan yang ditimbulkan diselesaikan secara damai dengan ganti rugi sebesar Rp 30 juta.
Meski positif narkoba, MM tidak diproses secara pidana karena tidak ditemukan barang bukti kepemilikan narkotika. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa tes urine hanya membuktikan konsumsi, bukan kepemilikan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk penuntutan pidana.