Penyidikan Kasus Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Melibatkan Oknum Partai Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menimpa 500 siswa SMAN 7 Cirebon. Setiap siswa seharusnya menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta, namun diduga dipotong sebesar Rp200.000 per penerima.
Proses hukum kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Maret 2025 setelah ditemukannya indikasi tindak pidana dalam penyaluran dana. Slamet Haryadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari lingkungan sekolah serta lima orang dari luar, termasuk oknum yang diduga terkait dengan partai politik.
- Tahap Penyidikan: Kasus telah masuk tahap penyidikan dengan tiga orang saksi sedang diperiksa
- Modus Operandi: Pemotongan dilakukan sebesar Rp200.000 dari total dana PIP per siswa
- Pelaku Potensial: Terdapat indikasi keterlibatan oknum yang mengatasnamakan partai politik
- Kerugian Negara: Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi
Kejari menegaskan keseriusan dalam menangani kasus ini karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Kasus ini terungkap setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menerima laporan langsung dari siswa saat kunjungan ke sekolah tersebut terkait masalah Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).