Bank Indonesia Terapkan Sistem Online PINTAR untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Bank Indonesia Terapkan Sistem Online PINTAR untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil melalui layanan penukaran uang baru. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI kini mengoptimalkan sistem digital melalui platform PINTAR BI (Penukaran Uang Rupiah Terintegrasi dan Aman) berbasis web untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, efisien, dan terhindar dari kepadatan antrean. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru untuk keperluan Lebaran.
Sistem PINTAR BI ini menandai sebuah langkah progresif dalam modernisasi layanan publik perbankan. Dengan sistem online ini, masyarakat dapat melakukan reservasi jadwal penukaran uang secara mandiri melalui laman resmi pintar.bi.go.id. Hal ini secara efektif mengurangi potensi penumpukan massa di lokasi penukaran fisik, serta meminimalisir waktu tunggu yang biasanya cukup panjang pada periode menjelang Lebaran. Kehadiran PINTAR BI diharapkan mampu menciptakan proses penukaran uang yang lebih tertib dan terorganisir.
Jadwal dan Mekanisme Penukaran Uang Baru:
Layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI akan berlangsung selama periode waktu tertentu, dengan pemesanan terbagi dalam empat periode:
- Periode I: Pemesanan dibuka mulai 3 Maret 2025 (12.00 WIB), penukaran uang dilakukan pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan dibuka mulai 9 Maret 2025 (09.00 WIB), penukaran uang dilakukan pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan dibuka mulai 16 Maret 2025 (09.00 WIB), penukaran uang dilakukan pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dibuka mulai 23 Maret 2025 (09.00 WIB), penukaran uang dilakukan pada 24-27 Maret 2025.
Proses penukaran sendiri relatif mudah. Setelah melakukan pemesanan online dan memilih lokasi serta jadwal yang diinginkan, pemohon hanya perlu datang ke lokasi yang telah ditentukan pada waktu yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa uang yang akan ditukarkan dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau elektronik. Bukti pemesanan yang diperoleh secara online harus dibawa sebagai syarat utama dalam proses penukaran.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen BI untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat. Dengan sistem online, BI berupaya untuk memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil menjelang Lebaran, sekaligus memastikan ketertiban dan keamanan dalam proses penukaran.
BI menegaskan bahwa penukaran uang hanya dapat dilakukan melalui sistem pemesanan online di PINTAR BI dan tidak menerima layanan penukaran langsung (go show). Informasi lebih lanjut terkait layanan penukaran uang baru Lebaran 2025 dapat diakses melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Masyarakat diimbau untuk merencanakan penukaran uang dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran prosesnya.
Langkah-langkah Penukaran Uang Melalui PINTAR BI:
- Akses laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan lokasi penukaran.
- Pilih tanggal dan jam.
- Isi data pribadi (NIK, nama, nomor telepon, email).
- Masukkan jumlah uang yang akan ditukarkan.
- Dapatkan bukti pemesanan.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan dan KTP.
Dengan adanya sistem PINTAR BI, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran 2025.