Gugatan Terkait Ijazah SMA Presiden Joko Widodo Masuk ke Pengadilan Negeri Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerima gugatan terkait keabsahan ijazah SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.

Menurut Taufiq, gugatan ini didasarkan pada temuan tim hukumnya yang mengindikasikan ketidaksesuaian data pendidikan Jokowi. "Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, ijazah SMA Presiden Jokowi seharusnya berasal dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP), bukan SMAN 6 Solo yang baru berdiri pada 1986," ujar Taufiq di depan PN Solo.

Berikut rincian pihak-pihak yang digugat: - Tergugat 1: Joko Widodo (Presiden RI) - Tergugat 2: KPU Kota Solo - Tergugat 3: SMAN 6 Solo - Tergugat 4: Universitas Gadjah Mada

Taufiq menegaskan bahwa KPU Kota Solo seharusnya melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap dokumen pendidikan calon, tidak hanya mengandalkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, UGM dianggap melakukan "kenaifan" dalam penanganan dokumen akademik. "Ijazah hanya diterbitkan sekali. Jika hilang, yang dikeluarkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan ijazah asli," tegasnya.

PN Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini, dengan Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis, didampingi Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota. Proses verifikasi gugatan telah selesai, dan perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazahnya. "Semua dokumen akademik saya sudah diverifikasi oleh UGM, baik oleh rektor maupun dekan fakultas," kata Jokowi. Ia menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret.

Gugatan ini kembali memicu perdebatan publik mengenai transparansi rekam jejak pendidikan pejabat publik. Sementara itu, proses hukum masih menunggu sidang pertama di PN Solo.