Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal untuk Oknum Dokter Residen Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Bandung – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal terhadap Priguna Anugerah Pratama, oknum dokter residen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencemarkan integritas profesi kedokteran.
Veronica menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum untuk memberikan efek jera. "Kami mendorong proses hukum yang tegas dan transparan. Pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan sebagai tenaga medis untuk melakukan tindakan tidak terpuji," ujarnya dalam kunjungan ke RSHS Bandung, Senin (14/4/2025).
Berikut poin-poin penting yang disoroti oleh Kementerian PPPA: - Dampak psikologis korban: Korban mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan jangka panjang. - Pelanggaran etik profesi: Pelaku dinilai telah melanggar kode etik kedokteran dengan memanfaatkan posisinya. - Proses hukum: Kasus ini dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Veronica juga menekankan perlunya langkah pencegahan serupa di institusi kesehatan lainnya. "Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarga. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa," tambahnya.
Priguna Anugerah Pratama, yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Korban, seorang perempuan berinisial FH (21), dilaporkan mengalami pelecehan saat orang tuanya menjalani perawatan di RSHS.