Koreksi Aturan Pengambilan Obat Bius: Dokter vs. Apoteker dalam Regulasi Kesehatan
Kebijakan pengambilan obat bius di fasilitas kesehatan kembali menjadi sorotan setelah munculnya koreksi terhadap pernyataan Menteri Kesehatan. Sebelumnya, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa hanya dokter konsulen atau pembimbing yang berwenang mengambil obat bius. Namun, hal ini dibantah oleh pakar farmasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 5 Tahun 2023.
Dr. Ardi Santoso, Spesialis Anak dan Ahli Kesehatan Masyarakat, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 dan 49 PMK Nomor 5/2023, pengambilan obat bius (narkotika dan psikotropika) hanya boleh dilakukan oleh apoteker atau petugas farmasi yang berwenang. "Dokter hanya berhak meresepkan, sedangkan eksekusi pengambilan obat harus melalui apoteker sesuai standar pelayanan kefarmasian," jelasnya dalam klarifikasi melalui platform media sosial.
Berikut rincian aturan berdasarkan PMK Nomor 5/2023: - Penyimpanan: Obat bius harus disimpan di gudang farmasi dengan akses terbatas untuk apoteker. - Penyerahan: Hanya apoteker yang boleh menyerahkan obat kepada pasien atau pihak berwenang. - Resep: Dokter dengan Surat Izin Praktik (SIP) dan kewenangan klinis boleh meresepkan, tetapi tidak mengambil langsung dari gudang.
Koreksi ini muncul menyusul kasus penyalahgunaan obat bius oleh seorang dokter residen di RSHS Bandung, yang memicu evaluasi sistem pengawasan di fasilitas kesehatan. Regulasi ini bertujuan meminimalisir penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan medis.