Dokter Kecantikan Dilaporkan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Dokter Kecantikan Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polisi Daerah Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang dokter kecantikan yang dikenal dengan nama 'Dokter Detektif' melalui akun Instagram pribadinya, @dokterdetektifreal. Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, diajukan oleh dua orang pelapor berinisial AM dan RG pada tanggal 6 Maret 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelapor mendalilkan bahwa unggahan Dokter Detektif telah mencemarkan nama baik mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini. Laporan tersebut didasarkan pada pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi telah menerima bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan Instagram yang menjadi pokok permasalahan.
Isi Postingan yang Disengketakan
Postingan yang dilaporkan, yang diunggah pada tanggal 4 Maret 2025, berisi pernyataan yang menuduh sepasang suami istri yang disebut sebagai 'Ratu Flexing' melakukan tindakan yang tidak terpuji. Isi postingan tersebut, menurut keterangan pihak kepolisian, berbunyi: "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!"
Pihak kepolisian hingga saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak kepolisian akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dokter Detektif terkait laporan tersebut, meskipun redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan melalui akun Instagram-nya.
Langkah Hukum yang Diambil
Langkah hukum yang ditempuh oleh AM dan RG ini menjadi sorotan mengingat penggunaan media sosial yang seringkali memicu polemik dan berujung pada pelanggaran hukum. Kasus ini mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap unggahan yang dipublikasikan. Pernyataan yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik dapat berdampak hukum yang serius dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang menjadi sasaran.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.