Ratusan Warga Jadi Korban Skema Arisan Online Ilegal di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Bekasi - Sebanyak 300 orang dari berbagai wilayah menjadi korban penipuan arisan online yang diduga dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial MAR. Modus operandi ini telah berlangsung selama empat tahun sebelum akhirnya terungkap sebagai skema bodong yang merugikan peserta hingga lebih dari Rp5 miliar.
Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Bekasi, Jakarta, Batam, bahkan hingga luar negeri seperti Korea Selatan dan Jepang. Salah satu korban, Sakinah Aulia Rahmah (25), mengungkapkan bahwa awalnya arisan berjalan lancar, namun belakangan MAR mulai menunda pencairan dana. Puncaknya, pada 10 April 2025, pelaku menghilang dan diduga membawa lari seluruh uang simpanan anggota.
Berikut rincian kasus ini: - Modus Promosi: MAR memanfaatkan dukungan selebgram untuk mempromosikan arisan online-nya, menarik banyak peserta. - Variasi Kerugian: Setiap korban mengalami kerugian mulai dari Rp6 juta hingga Rp1 miliar. - Tindakan Hukum: Puluhan korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, namun proses penyelidikan masih berlangsung.
MAR diketahui menggunakan rumah di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sebagai alamat operasional sebelum akhirnya lokasi tersebut diambil alih oleh pihak lain. Korban yang merasa dirugikan berharap aparat hukum dapat segera menindaklanjuti laporan mereka.