Penggerebekan Besar-Besaran: 192 Kilogram Sabu Jaringan Transnasional Diamankan di Aceh

Aparat penegak hukum berhasil mengamankan 192 kilogram sabu-sabu dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Aceh. Satu tersangka yang diduga berperan sebagai kurir telah diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai RI.

Operasi pengungkapan dimulai pada awal April 2025 ketika tim menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu-sabu melalui perairan Selat Malaka menuju Aceh. Berikut kronologi operasi penggerebekan:

  • 6 April 2025: Tim menerima konfirmasi bahwa jaringan telah mengirim kurir untuk mengambil paket narkoba menggunakan kapal boat
  • 8 April 2025: Tim membagi dua kelompok operasi - patroli laut menggunakan kapal Bea Cukai dan penyergapan darat di wilayah pantai
  • Pukul 02.20 WIB: Tim darat menerima informasi bahwa paket narkoba telah mendarat dan diserahkan ke penerima darat
  • Operasi penyergapan: Tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar mobil Honda City bernopol BL 1339 VZ yang diduga membawa narkoba

Dalam penggeledahan, aparat menemukan 10 karung besar berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 192 kilogram. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rantai jaringan narkotika ini," tegas Brigjen Eko dalam keterangan resminya.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan. Titik rawan penyelundupan di Selat Malaka kembali menjadi sorotan mengingat modus operandi yang digunakan jaringan ini mirip dengan beberapa kasus sebelumnya.