Kasus Pencabulan terhadap Anak di Makassar: Pelaku Diduga Juga Melakukan Kekerasan Seksual pada Hewan

Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menangkap seorang pria berinisial KG (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Korban, yang berprofesi sebagai penjual kerupuk keliling, menjadi sasaran pelaku di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perkembangan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku juga diduga pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kebiasaan menonton konten pornografi menjadi pemicu perilaku menyimpang tersangka. "Motif utama pelaku adalah fantasi seksual yang tidak terkendali akibat konsumsi film porno secara berlebihan," jelas Arya dalam keterangan pers.

  • Kronologi Kejadian:
  • Pelaku mendekati korban dengan menawarkan bantuan berupa pakaian dan sembako.
  • Korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Batua Raya.
  • Korban disekap selama dua hari sebelum berhasil melarikan diri.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah proses hukum terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah dikenakan pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.