Hakim Kasus Korupsi Impor Gula Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Migor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melakukan pergantian hakim anggota dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Perubahan komposisi majelis hakim ini menyusul penetapan hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara minyak goreng.

Majelis hakim yang semula terdiri dari Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah kini mengalami perubahan susunan. Hakim Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan putusan lepas (onslag) untuk perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Berikut kronologi lengkap perkembangan kasus ini: - Kejaksaan Agung menemukan indikasi suap sebesar Rp60 miliar dalam putusan onslag kasus CPO - Terdapat 7 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk pejabat pengadilan dan pengacara - Sidang kasus Tom Lembong sempat tertunda selama libur Lebaran 2025 - Pemeriksaan saksi-saksi kunci kembali dilanjutkan setelah pergantian hakim anggota

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti kuat terkait aliran dana tidak wajar dalam kasus ini. "Terdapat bukti bahwa terjadi pemberian suap kepada pejabat pengadilan dalam rangka mempengaruhi putusan perkara," tegas Qohar dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Kasus ini semakin kompleks karena melibatkan beberapa perkara korupsi komoditas strategis nasional. Selain kasus impor gula yang sedang diadili, terdapat kaitan dengan putusan kontroversial perkara ekspor minyak goreng yang sebelumnya menuai protes dari berbagai pihak.