Tingginya Kasus Kecelakaan di Perlintasan Kereta: KAI Catat 55 Insiden dalam Tiga Bulan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melaporkan terjadinya 55 insiden kereta api tertemper selama periode Januari hingga Maret 2025. Data tersebut disampaikan oleh Ixfan Hendriwintoko, perwakilan dari KAI Daop 1 Jakarta, dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025).

Menurut Ixfan, insiden tersebut melibatkan berbagai faktor, mulai dari kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga hewan yang melintas secara tidak aman di area perlintasan sebidang. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh pengguna jalan, terutama saat melintasi rel kereta api. "Kami mendorong masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan menghormati hak perjalanan kereta api," ujarnya.

Berikut rincian insiden yang terjadi: - Januari 2025: 10 kasus - Februari 2025: 23 kasus - Maret 2025: 22 kasus

KAI Daop 1 Jakarta telah meningkatkan upaya sosialisasi keselamatan melalui berbagai kanal, termasuk kampanye langsung di lapangan dan penyebaran informasi via media massa serta platform digital. "Masyarakat diharapkan untuk berhenti ketika sinyal peringatan aktif, palang pintu tertutup, atau terdapat indikasi lain bahwa kereta akan melintas," tambah Ixfan.

Dari sisi hukum, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat serius. Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib mengutamakan kereta api dan berhenti jika palang pintu sedang tertutup. Sementara itu, Pasal 296 UU yang sama mengancam pelanggar dengan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.