KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Mendes dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Penyidik menemukan indikasi bahwa Halim terlibat saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan sejumlah upaya paksa, termasuk memeriksa keterangan Halim serta menggeledah rumah dinasnya. "Temuan awal menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan terlibat dalam proses pemberian hibah tersebut," jelas Asep dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak kandung Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), diduga memiliki peran krusial dalam aliran dana hibah tersebut. Saat itu, Halim menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Jatim. Meski demikian, KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatannya. "Jika bukti cukup, kami tidak ragu untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," tegas Asep.
Kronologi Kasus
- Alokasi Dana Hibah: Pemprov Jatim mengucurkan dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada berbagai lembaga dan kelompok masyarakat (Pokmas) pada 2020-2021.
- Modus Operandi: Salah satu tersangka, Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim), diduga memfasilitasi pengajuan hibah dengan imbalan uang ijon.
- Kesepakatan Tidak Sah: Sahat disebut menerima 20% dari total hibah, sementara Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung) mendapatkan 10%. Nilai hibah yang dikorupsi mencapai Rp 40 miliar per tahun.
- Jaringan Tersangka: KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk penerima dan pemberi suap. Beberapa nama yang telah diumumkan antara lain Rusdi (staf ahli Sahat) dan Ilham Wahyudi (Koordinator Lapangan Pokmas).
Pengembangan Kasus
KPK telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk: 1. Pemeriksaan Saksi: Abdul Halim Iskandar diperiksa pada Agustus 2024. 2. Penggeledahan: Rumah dinas Halim di Jakarta Selatan digeledah pada September 2024, dengan penyitaan uang tunai dan barang elektronik sebagai barang bukti. 3. Penyelidikan Berkelanjutan: KPK masih mengumpulkan bukti untuk menentukan tindak lanjut hukum.
Meski telah ada sejumlah temuan, KPK belum memberikan update terkini mengenai status pemeriksaan Halim. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka dan nilai kerugian negara yang signifikan.