Pemerintah Provinsi Jabar Selidiki Dugaan Pungli di SMAN 20 Bekasi
Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III mengambil langkah tegas menyikapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai Tata Usaha SMAN 20 Kota Bekasi. Plt. Kepala Sekolah, Waluyo, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait insiden yang diduga terjadi menjelang penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa.
Menurut Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat, I Made Supriatna, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dalam proses administrasi sekolah. "Kami tidak mentolerir praktik yang merugikan siswa atau orang tua. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara hukum," tegas Supriatna.
Adapun laporan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa seorang pegawai berinisial BA diduga meminta imbalan uang tunjangan hari raya (THR) sebagai syarat penerbitan SKL. Meski BA membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa permintaan itu hanyalah gurauan, pihak berwenang tetap memeriksa kebenaran laporan tersebut.
Berikut kronologi yang terungkap sejauh ini: - Laporan Awal: Keluarga siswa melaporkan BA ke politikus Ronald Aristone Sinaga setelah diduga dimintai Rp20.000 untuk pengurusan SKL. - Bukti Transaksi: Terdapat tangkapan layar percakapan dan bukti transfer yang menguatkan laporan. - Bantahan Terduga Pelaku: BA menyangkal menahan dokumen atau menertawakan nominal uang yang diberikan.
Insiden ini memicu sorotan publik terhadap integritas lembaga pendidikan. KCD Wilayah III mengimbau masyarakat untuk melaporkan langsung jika menemukan indikasi penyimpangan di sekolah.