Broker Properti Divonis 50 Bulan Penjara Atas Kasus Penipuan Investasi Senilai Rp50 Miliar

Chicago - Seorang broker properti asal Chicago, Stanislav Sannikov, yang juga dikenal dengan nama Steve, telah dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan oleh pengadilan setempat. Vonis tersebut diberikan setelah terbukti melakukan penipuan investasi properti yang merugikan korban hingga mencapai US$3 juta atau setara Rp50 miliar.

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, aksi penipuan ini berlangsung selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga 2020. Sannikov, yang merupakan pemilik Chestnut Realty Group, menawarkan investasi properti dengan iming-iming keuntungan besar kepada sejumlah korban. Ia mengklaim dana investasi akan disimpan dalam rekening escrow, namun pada kenyataannya, tidak ada properti yang benar-benar dijual. Alih-alih digunakan untuk bisnis, dana tersebut justru dialirkan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

  • Daftar fakta penting kasus ini:
  • Korban termasuk seorang lansia berusia 70 tahun yang terpaksa menunda masa pensiun akibat kerugian finansial.
  • Skema penipuan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan selama empat tahun.
  • Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar ganti rugi senilai US$2,19 juta kepada empat korban.

Asisten Jaksa AS Sheri H. Mecklenburg menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan penilaian, melainkan sebuah skema penipuan yang dirancang secara sistematis. "Terdakwa dengan sengaja mengeksploitasi kepercayaan korban untuk kepentingan pribadi," ujarnya dalam pernyataan resmi.