Karyawan Garuda Indonesia Terlibat dalam Jaringan Peredaran Uang Palsu
Bogor, Jawa Barat – Seorang karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terungkap sebagai bagian dari sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Bogor. Terdakwa berinisial BS (Bayu Setyo Aribowo) diduga berperan sebagai pemesan dalam jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan tas berisi uang palsu senilai Rp316 juta di dalam gerbong KRL Stasiun Tanah Abang. Setelah investigasi mendalam, polisi berhasil membongkar jaringan pencetakan uang palsu yang berlokasi di kawasan Bubulak, Bogor. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk BS yang merupakan karyawan BUMN. Berikut rincian peran masing-masing tersangka:
- BS: Karyawan BUMN sekaligus pemesan uang palsu
- BBU: Pemesan uang palsu
- MS: Pengambil tas berisi uang palsu
- BI & E: Penjual uang palsu
- AY: Perantara antara penjual dan pencetak
- DS: Pencetak uang palsu
- LB: Penyedia lokasi produksi
Polisi menyita barang bukti berupa peralatan pencetakan dan uang palsu senilai Rp3,3 miliar (23.297 lembar pecahan Rp100 ribu) serta 15 lembar uang dolar AS palsu. Modus operandi sindikat ini adalah mencetak uang palsu berdasarkan pesanan, dengan tarif Rp90 juta untuk uang palsu senilai Rp300 juta.
Tindakan Hukum dan Respons Perusahaan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak Garuda Indonesia menyatakan akan mengambil tindakan disipliner terhadap BS, termasuk kemungkinan pemberian surat peringatan tingkat III (SP3).
"Perusahaan berkomitmen penuh terhadap prinsip good corporate governance dan akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," tegas Enny Kristiani, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia. BS diketahui sedang menjalani cuti di luar tanggungan perusahaan sejak 2022 dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.
Garuda Indonesia juga mengingatkan seluruh karyawannya untuk selalu menjaga integritas dan etika kerja. Perusahaan akan terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.