Kebijakan Prioritas Ambulans hingga Reformasi Administrasi Kendaraan Bermotor
Kebijakan Prioritas Ambulans dalam Lalu Lintas
Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat tetap memiliki hak prioritas di jalan raya, termasuk saat menerobos lampu merah atau menggunakan jalur busway. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran penanganan pasien dalam kondisi kritis. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan hak prioritas ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Prosedur dan Biaya Perpanjangan STNK
Pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan ketentuan resmi perpanjangan STNK, baik untuk masa berlaku tahunan maupun lima tahunan. Berikut rincian biaya yang harus dibayarkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Proses perpanjangan dapat dilakukan melalui sistem online maupun langsung di kantor Samsat terdekat.
Tantangan Reformasi Administrasi Kendaraan
Praktik 'nembak KTP' dalam pembayaran pajak kendaraan masih menjadi masalah serius dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Meskipun telah dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum, budaya ini masih sulit dihilangkan karena tingginya permintaan akan kemudahan dan jalan pintas dari masyarakat. Pemerintah terus berupaya melakukan reformasi sistem melalui digitalisasi layanan dan penegakan hukum yang lebih ketat.