525 Warga Negara Indonesia Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar: Upaya Repatriasi Masif oleh Pemerintah

525 Warga Negara Indonesia Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar: Upaya Repatriasi Masif oleh Pemerintah

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah berupaya keras memulangkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Angka terbaru yang diterima dari otoritas Myanmar menunjukkan jumlah korban mencapai 525 orang, sebuah peningkatan signifikan dari angka awal yang dilaporkan. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa informasi tersebut didapat melalui koordinasi intensif dengan otoritas Myanmar dan laporan langsung dari para WNI yang berada di lokasi. Beliau menekankan betapa besarnya angka tersebut, yang menuntut respon cepat dan terkoordinasi dari pemerintah Indonesia.

Proses pemulangan melibatkan kerjasama erat dengan otoritas Thailand, yang bertindak sebagai negara transit. Skema pemulangan ini telah diterapkan sebelumnya dan terbukti efektif. Para korban TPPO akan dipindahkan dari Myawaddy ke Mae Sot, perbatasan Thailand-Myanmar, sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Indonesia. Kemlu RI memastikan koordinasi yang berkelanjutan dengan otoritas Myanmar untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang terjebak dalam situasi serupa di Myawaddy. Upaya ini juga meliputi identifikasi dan verifikasi data setiap WNI yang menjadi korban TPPO untuk memastikan proses pemulangan berjalan efisien dan aman.

Sepanjang Februari 2025, pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan 130 WNI dari Myanmar dalam dua gelombang terpisah. Gelombang pertama pada 20 Februari berhasil membawa pulang 46 WNI, termasuk seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Gelombang kedua pada 27 Februari memulangkan 84 WNI, terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan, termasuk tiga ibu hamil yang membutuhkan penanganan khusus. Para WNI yang telah dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mencakup sembilan provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta. Hal ini menunjukkan luasnya dampak TPPO dan perlunya strategi pencegahan yang komprehensif.

Kemlu RI berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama internasional dalam memerangi TPPO dan memastikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Langkah-langkah ini termasuk peningkatan kerjasama dengan negara-negara tetangga, peningkatan pengawasan dan pencegahan, serta penyediaan bantuan dan dukungan bagi para korban TPPO setelah mereka kembali ke Indonesia. Pemerintah Indonesia juga akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan sindikat TPPO dan menuntut pertanggungjawaban para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menyadari betapa seriusnya permasalahan TPPO dan berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan pendekatan multi-sektoral. Kerjasama yang erat antara Kemlu RI, instansi terkait, dan pihak-pihak internasional akan terus ditingkatkan guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar dan di negara lain.