Kasus Suap Hakim CPO: Tiga Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar untuk Putusan Bebas
Jakarta – Tiga hakim terlibat dalam dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar terkait putusan pembebasan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ketiga hakim tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan resmi, suap tersebut diduga disalurkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Transaksi dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: Rp 4,5 miliar diberikan di ruangan MAN dan dibagi kepada ketiga hakim.
- Tahap kedua: Rp 18 miliar diserahkan pada September-Oktober 2024, dengan pembagian berupa dolar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar untuk ASB, Rp 6 miliar untuk DJU, dan Rp 5 miliar untuk AL.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa suap ini bertujuan memengaruhi putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya dibebaskan dari tuntutan pada Maret 2025.
Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk panitera, kuasa hukum, dan seorang advokat. Dugaan suap ini melanggar Pasal 12C jo 12B UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Sebelumnya, JPU telah menuntut denda dan uang pengganti terhadap ketiga perusahaan terkait. PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 1 miliar denda dan Rp 11,88 triliun uang pengganti, sementara PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group masing-masing dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 937 miliar dan Rp 4,89 triliun.