Peneliti Indonesia Usung Solusi Kolaboratif untuk Atasi Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia, terutama saat musim kemarau tiba. Pada tahun 2015, bencana ini menghanguskan 2,6 juta hektar lahan, menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis yang masif. Fenomena ini menarik perhatian Agung Wicaksono, seorang dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Islam Riau, yang menjadikannya fokus penelitian disertasinya di Corvinus University of Budapest, Hongaria.
Dalam riset berjudul "Forging a Fire-Free Future: Examining Collaborative Governance Approaches to Tackle Forest and Land Fires in Indonesia", Agung mengkaji efektivitas tata kelola kolaboratif antar pemangku kepentingan dalam menangani karhutla. Ia menekankan pentingnya pendekatan holistik, mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menggerus anggaran negara. "Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2015, yang kini berubah menjadi BRGM, adalah langkah krusial untuk mengatasi akar masalah, yaitu degradasi ekosistem gambut," jelas Agung.
Tantangan Utama dalam Penanganan Karhutla
- Kapasitas dan Pemahaman Aktor Lokal: Minimnya literasi dan keterampilan masyarakat lokal dalam mitigasi karhutla.
- Keterbatasan Anggaran: Alokasi dana yang tidak memadai untuk program pencegahan dan penanggulangan.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Lemahnya pengawasan dalam penggunaan sumber daya.
- Penegakan Hukum: Maraknya praktik korupsi yang memperparah kompleksitas penanganan.
Rekomendasi Solusi
- Insentif dan Sanksi Berimbang: Memberikan reward bagi petani dan perusahaan yang menerapkan praktik berkelanjutan, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
- Penguatan Kelembagaan: Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan transparansi proses.
- Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih.
- Pelatihan Teknis: Membekali pelaku terkait dengan keterampilan mitigasi dan apresiasi atas kontribusinya.
Agung berharap temuan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, khususnya untuk memutus siklus karhutla tahunan.