Ketua PN Jaksel Ditangkap Terkait Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar. Penangkapan tersebut terkait dengan vonis lepas (onslag) yang diberikan kepada tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus ini:

  • Kronologi Penangkapan: Arif Nuryanta ditangkap di kantor Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025). Dalam rekaman video yang dirilis, terlihat ia mengenakan kaus santai dan sempat tersenyum sebelum dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda serta diborgol.
  • Modus Operandi: Dugaan suap dilakukan melalui perantara dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi vonis lepas bagi tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
  • Vonis Kontroversial: Putusan lepas tersebut menuai kritik karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Semula, ketiga korporasi dituntut membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.
  • Peran Tersangka: Arif Nuryanta diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat kasus tersebut diputus. Penyidik menemukan bukti aliran dana tidak wajar sebesar Rp60 miliar yang mengarah padanya.

Selain Arif Nuryanta, tiga tersangka lain turut diborgol, termasuk pengacara Marcella Santoso yang terlihat mengenakan kemeja hitam dan masker putih saat diperiksa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum dan nilai suap yang fantastis.