Kejagung Sita Mobil Mewah Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Korupsi Minyak Goreng: Ferrari SF90 Spider hingga Nissan GT-R Jadi Barang Bukti

Kasus Suap Vonis Bebas Minyak Goreng: Kejagung Sita Koleksi Mobil Mewah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk empat unit mobil mewah dengan nilai total miliaran rupiah.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk dokumen dan uang, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suap ini diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya divonis lepas pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas ini sendiri menimbulkan kontroversi karena sangat berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut uang pengganti yang sangat signifikan, yakni Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Fakta ini mendorong Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap dugaan praktik suap di balik putusan tersebut.

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait pengaturan vonis lepas tersebut. Salah satu tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memengaruhi putusan agar dinyatakan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Daftar Mobil Mewah yang Disita

Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mobil mewah berikut:

  • Ferrari SF90 Spider: Supercar hybrid bertenaga 1000 HP dengan harga bekas diperkirakan mencapai Rp 15-16 miliar.
  • Nissan GT-R: Mobil sport ikonik dengan harga pasar berkisar antara Rp 5-8 miliar.
  • Mercedes-Benz G63: SUV mewah berperforma tinggi dengan harga miliaran rupiah.
  • Lexus RX Series: SUV mewah dengan harga miliaran rupiah.

Detail Spesifikasi Mobil Sitaan

Ferrari SF90 Spider

Ferrari SF90 Spider adalah simbol kemewahan dan performa tinggi. Supercar ini ditenagai oleh mesin V8 twin-turbo yang menghasilkan 780 HP dan torsi 800 Nm. Selain itu, terdapat tiga motor listrik yang memberikan tambahan tenaga hingga 220 HP, sehingga total tenaga yang dihasilkan mencapai 1000 HP. Sistem hybrid pada SF90 Spider terinspirasi dari teknologi Formula 1, yang memberikan akselerasi dan performa luar biasa. Tenaga disalurkan ke empat roda (AWD) melalui transmisi dual-clutch 8-percepatan.

Nissan GT-R

Nissan GT-R dikenal sebagai "Godzilla" karena performanya yang brutal dan kemampuannya untuk mengalahkan mobil-mobil sport yang jauh lebih mahal. Mobil ini dilengkapi dengan mesin V6 twin-turbo yang menghasilkan tenaga besar dan sistem penggerak semua roda (AWD) yang canggih. GT-R telah menjadi ikon dalam dunia otomotif dan sering digunakan dalam ajang balap dan modifikasi.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejagung berjanji untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik suap ini. Penyitaan aset-aset mewah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.